Jumat, 13 April 2012

PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)


http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/

Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
  1. Pembunuhan masal (genisida)
  2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  3. Penyiksaan
  4. Penghilangan orang secara paksa
  5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain

Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :

a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.

i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.

k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.

l. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.

m. Kasus-kasus lainnya
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
  1. Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
  2. Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
  3. Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
  4. Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.

Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
  1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
  2. Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
  3. Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
  4. Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
  5. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
  1. Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
  2. Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
  3. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.

http://www.e-dukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Materi%20Pokok/view&id=270&uniq=2613

Alat-alat Musik Nusantara

1
Alosu
:

Berupa kotak anyaman daun kelapa, didalamnya berisi biji-biji - Dari Sulawesi Selatan.
2
Anak Becing
:
Berupa dua batang logam seperti pedayung – dari Sulawesi Selatan.
3
Angklung
:
Terbuat dari bambu – Dari Jawa Barat
4
Aramba
:
Bentuknya seperti bende - Dari Pulau Nias.
5
Arumba
:
Terbuat dari Bambu - Dari daerah Sunda.
6
Atowo
:
Sejenis genderang - Dari Papua.
7
Babun
:
Sejenis kendang - Dari Kalimantan Selatan.
8
Basa-basi
:
Sejenis terompet dari bambu yang di pasang rangkap – Dari  Sulawesi Selatan
9
Calung
:
Terbuat dari bambu - Dari daerah Sunda
10
Cungklik
:
Sejenis kulintang dari kayu -Dari Pulau Lombok
11
Dog-dog
:
Sejenis genderang - Dari Jawa Barat.
12
Doli-doli
:
Berupa empat bilah kayu lunak - Dari Pulau Nias
13
Druri Dana
:
Berupa bambu yang dikerat seperti garpu penala - Dari Pulau Nias.
14
Faritia
:
Aramba kecil – Dari Pulau Nias
15
Floit
:
Seruling bamhu- Dari daerah Maluku
16
Foi Mere
:
Sejenis seruling-Dari Pulau Flores
17
Gamelan Bali
:
Seperangkat alat musik - Dari daerah Bali
18
Gamelan Jawa
:
Seperangkat alat musik -Dari Jawa tengah
19
Gamelan Sunda
:
Seperangkat alat musik - Dari Daerah Sunda
20
Garantung
:
Berupa biulah-bilah kayu yang di gantung – Dari Tapanuli.
21
Gerdek
:
Seruling tempurung – Dari daerah Kalimantan.
22
Gonrang
:
Sejenis kendang – Dari daerah Simalungun.
23
Hapetan
:
Sejenis kacapi – Dari Tapanuli
24
Kecapi
:
Gitar kecil dengan dua dawai – terdapat di seluruh Nusantara
25
Keloko
:
Terompet kulit kerang - Dari Doro Fores Timur
26
Kere-kere Galang
:
Sejeris rebab - Dari daerah Goa.
27
Keso-keso
:
Sejenis seruling - Dari daerah Goa.
28
Kinu
:
Sejenis seruling - Dari Pulau Roti.
29
Keledi
:
Alat musik tiup – Dari Kalimantan.
30
Kolintang
:
Berupa bilah-bilah kayu yang disusun di atas kotak kayu - Dari Minahasa.
31
Lembang
:
Sending panjang - Dari daerah Toraja.
32
Nafiri
:
Alat musik tiup - Dari Maluku.
33
Popondi
:
Alat musik petik - Dari Toraja, Sulawesi Selatan.
34
Rehab
:
Alat musik gesek - Dari Jawa Barat.
35
Sampek
:
Sejenis gitar – Dari Dayak Kalimantan.
36
Sasando
:
Alat musik petik -Dari Nusa Tenggara Timor.
37
Seluang
:
Seruling bambu - Dari Minangkabau
38
Serunai
:
Alat musik tiup - Dari Sumatra.
39
Siter/Celempung
:
Alat music petik – Dari Jateng, dan Jabar
40
Talindo
:
Alat musik petik - DariSulawesi.
41
Talempong  Pacik
:
Alat musik pukul seperti gong kecil - Dari Sumbar,
42
Tifa
:
Genderang kecil - Dari Maluku atau Papua
43
Totobuang
:
Sejenis talempong - Dari Maluku.

Sejarah Tradisi islam Nusantara

Pada tahun 30 Hijri atau 651 Masehi, hanya berselang sekitar 20 tahun dari wafatnya Rasulullah SAW, Khalifah Utsman ibn Affan RA mengirim delegasi ke Cina untuk memperkenalkan Daulah Islam yang belum lama berdiri. Dalam perjalanan yang memakan waktu empat tahun ini, para utusan Utsman ternyata sempat singgah di Kepulauan Nusantara. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 674 M, Dinasti Umayyah telah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. Sejak itu para pelaut dan pedagang Muslim terus berdatangan, abad demi abad. Mereka membeli hasil bumi dari negeri nan hijau ini sambil berdakwah.
Lambat laun penduduk pribumi mulai memeluk Islam meskipun belum secara besar-besaran. Aceh, daerah paling barat dari Kepulauan Nusantara, adalah yang pertama sekali menerima agama Islam. Bahkan di Acehlah kerajaan Islam pertama di Indonesia berdiri, yakni Pasai. Berita dari Marcopolo menyebutkan bahwa pada saat persinggahannya di Pasai tahun 692 H / 1292 M, telah banyak orang Arab yang menyebarkan Islam. Begitu pula berita dari Ibnu Battuthah, pengembara Muslim dari Maghribi., yang ketika singgah di Aceh tahun 746 H / 1345 M menuliskan bahwa di Aceh telah tersebar mazhab Syafi’i. Adapun peninggalan tertua dari kaum Muslimin yang ditemukan di Indonesia terdapat di Gresik, Jawa Timur. Berupa komplek makam Islam, yang salah satu diantaranya adalah makam seorang Muslimah bernama Fathimah binti Maimun. Pada makamnya tertulis angka tahun 475 H / 1082 M, yaitu pada jaman Kerajaan Singasari. Diperkirakan makam-makam ini bukan dari penduduk asli, melainkan makam para pedagang Arab.
Sampai dengan abad ke-8 H / 14 M, belum ada pengislaman penduduk pribumi Nusantara secara besar-besaran. Baru pada abad ke-9 H / 14 M, penduduk pribumi memeluk Islam secara massal. Para pakar sejarah berpendapat bahwa masuk Islamnya penduduk Nusantara secara besar-besaran pada abad tersebut disebabkan saat itu kaum Muslimin sudah memiliki kekuatan politik yang berarti. Yaitu ditandai dengan berdirinya beberapa kerajaan bercorak Islam seperti Kerajaan Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, serta Ternate. Para penguasa kerajaan-kerajaan ini berdarah campuran, keturunan raja-raja pribumi pra Islam dan para pendatang Arab. Pesatnya Islamisasi pada abad ke-14 dan 15 M antara lain juga disebabkan oleh surutnya kekuatan dan pengaruh kerajaan-kerajaan Hindu / Budha di Nusantara seperti Majapahit, Sriwijaya dan Sunda. Thomas Arnold dalam The Preaching of Islam mengatakan bahwa kedatangan Islam bukanlah sebagai penakluk seperti halnya bangsa Portugis dan Spanyol. Islam datang ke Asia Tenggara dengan jalan damai, tidak dengan pedang, tidak dengan merebut kekuasaan politik. Islam masuk ke Nusantara dengan cara yang benar-benar menunjukkannya sebagai rahmatan lil’alamin.
Dengan masuk Islamnya penduduk pribumi Nusantara dan terbentuknya pemerintahan-pemerintahan Islam di berbagai daerah kepulauan ini, perdagangan dengan kaum Muslimin dari pusat dunia Islam menjadi semakin erat. Orang Arab yang bermigrasi ke Nusantara juga semakin banyak. Yang terbesar diantaranya adalah berasal dari Hadramaut, Yaman. Dalam Tarikh Hadramaut, migrasi ini bahkan dikatakan sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Hadramaut. Namun setelah bangsa-bangsa Eropa Nasrani berdatangan dan dengan rakusnya menguasai daerah-demi daerah di Nusantara, hubungan dengan pusat dunia Islam seakan terputus. Terutama di abad ke 17 dan 18 Masehi. Penyebabnya, selain karena kaum Muslimin Nusantara disibukkan oleh perlawanan menentang penjajahan, juga karena berbagai peraturan yang diciptakan oleh kaum kolonialis. Setiap kali para penjajah – terutama Belanda – menundukkan kerajaan Islam di Nusantara, mereka pasti menyodorkan perjanjian yang isinya melarang kerajaan tersebut berhubungan dagang dengan dunia luar kecuali melalui mereka. Maka terputuslah hubungan ummat Islam Nusantara dengan ummat Islam dari bangsa-bangsa lain yang telah terjalin beratus-ratus tahun. Keinginan kaum kolonialis untuk menjauhkan ummat Islam Nusantara dengan akarnya, juga terlihat dari kebijakan mereka yang mempersulit pembauran antara orang Arab dengan pribumi.


http://mafifgiffari.wordpress.com/sejarah-tradisi-islam-nusantara

Nama Tari-Tarian Khas Daerah Adat Budaya Nasional – Kebudayaan Nusantara Indonesia

1. Provinsi DI Aceh / Nanggro Aceh Darussalam / NAD
Tari Tradisional : Tari Seudati, Tari Saman Meuseukat
2. Provinsi Sumatera Utara / Sumut
Tari Tradisional : Tari Serampang Dua Belas, Tari Tor-tor
3. Provinsi Sumatera Barat / Sumbar
Tari Tradisional : Tari Piring, Tari payung
4. Provinsi Riau
Tari Tradisional : Tari Tanduk, Tari Joged Lambak
5. Provinsi Jambi
Tari Tradisional : Tari Sekapur Sirih, Tari Selampit Delapan
6. Provinsi Sumatera Selatan / Sumsel
Tari Tradisional : Tari Tanggai, Tari Putri Bekhusek

7. Provinsi Lampung
Tari Tradisional : Tari Jangget, Tari Melinting
8. Provinsi Bengkulu
Tari Tradisional : Tari Andun, Tari Bidadei Teminang
9. Provinsi DKI Jakarta
Tari Tradisional : Tari Topeng, Tari Yapong
10. Provinsi Jawa Barat / Jabar
Tari Tradisional : Tari Topeng Kuncaran, Tari Merak
11. Provinsi Jawa Tengah / Jateng
Tari Tradisional : Tari Serimpi, Tari bambangan Cakil
12. Provinsi DI Yogyakarta / Jogja / Jogjakarta
Tari Tradisional : Tari Serimpi Sangupati, Tari Bedaya
13. Provinsi Jawa Timur / Jatim
Tari Tradisional : Tari Remong, Tari Reog Ponorogo
14. Provinsi Bali
Tari Tradisional : Tari Legong, Tari Kecak
15. Provinsi Nusa Tenggara Barat / NTB
Tari Tradisional : Tari Mpaa Lenggo, Tari Batunganga
16. Provinsi Nusa Tenggara Timur / NTT
Tari Tradisional : Tari Perang, Tari Gareng Lameng
17. Provinsi Kalimantan Barat / Kalbar
Tari Tradisional : Tari Monong, Tari Zapin Tembung
18. Provinsi Kalimantan Tengah / Kalteng
Tari Tradisional : Tari Balean Dadas, Tari Tambun & Bungai
19. Provinsi Kalimantan Selatan / Kalsel
Tari Tradisional : Tari Baksa Kembang, Tari Radap Rahayu
20. Provinsi Kalimantan Timur / Kaltim
Tari Tradisional : Tari Perang, Tari Gong
21. Provinsi Sulawesi Utara / Sulut
Tari Tradisional : Tari Maengkat, Tari Polo-palo
22. Provinsi Sulawesi Tengah / Sulteng
Tari Tradisional : Tari Lumense, Tari Pule Cinde
23. Provinsi Sulawesi Tenggara / Sultra
Tari Tradisional : Tari Dinggu, Tari Balumpa
24. Provinsi Sulawesi Selatan / Sulsel
Tari Tradisional : Tari Bosara, Tari Kipas
25. Provinsi Maluku
Tari Tradisional : Tari Lenso, Tari Cakalele
26. Provinsi Irian Jaya / Papua
Tari Tradisional : Tari Musyoh, Tari Selamat datang
27. Provinsi Timor-Timur / Timtim
Tari Tradisional : Tari Wira, Tari Suru Boek
Keterangan :
Data ini berdasarkan jaman Indonesia masih 27 propinsi dengan provinsi terakhir masih timor timur. Timor timur kini sudah terpisah dari NKRI menjadi negara baru yang berdaulat dengan nama Timor Leste.


sumber : http://abasozora.wordpress.com/2008/05/07/nama-tari-tarian-khas-daerah-adat-budaya-nasional-kebudayaan-nusantara-indonesia/

Senin, 12 Maret 2012

Tari Indonesia Unjuk Gigi di Luar Negeri




ROZNOV, RIMANEWS- Khazanah budaya nasional kita ternyata tidak hanya dikenal didalam negeri, tapi juga dipertunjukkan di mancanegara. Pada Festival Tari Rakyat di kota Roznov, Ceko, beragam tari tradisional seperti Tari Rantak, Tari Kayau, Tari Topeng dan Tari Bajidor Kahot yang ditarikan masyarakat Indonesia ikut menyemarakan festival tersebut.
Festival yang digelar Kementerian Pertahanan Ceko, Indonesia secara khusus diundang menjadi tamu kehormatan dalam festival yang telah digelar selama 17 tahun, ujar Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Praha, Azis Nurwahyudi, kepada koresponden Antara London, Minggu.
Sejumlah 30 kelompok tari rakyat dari berbagai kota di Ceko ditampilkan di Valaska Museum, Roznov, sekitar 450 kilo dari Praha. Selama festival berlangsung, lebih dari 20.000 penduduk setempat menyaksikan penampilan berbagai tari tradisional tersebut.
Hajatan tahunan tersebut dibuka Walikota Roznov, Marketa Blinkova, didampingi Direktur Pelaksana Festival Letnan Kolonel Blanka Majkusova. Sebagai undangan kehormatan, festival dimulai dengan tarian dari Indonesia.
Pada saat pembukaan acara, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Praha, Azis Nurwahyudi, menyerahkan Batik kepada Walikota Roznov sebagai kenang-kenangan, dan menjelaskan mengenai kain tradisional khas Indonesia tersebut.
Usai acara pembukaan kontingen Indonesia turut serta dalam parade bersama ratusan peserta lain dari depan kantor walikota menuju Museum Valaska tempat penyelenggaraan festival.
Sepanjang perjalanan, penari Indonesia menampilkan gerakan-gerakan tarian tradisional diiringi bunyi-bunyian gamelan yang menarik perhatian para penonton.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Praha, Azis Nurwahyudi, sebelumnya menjelaskan masing-masing tarian serta tentang kemajemukan bangsa Indonesia, seperti yang terlihat dari berbagai tarian yang ditampilkan dan mengajak penonton berkunjung ke Indonesia.(ach/antaranews).

Jumat, 25 November 2011

Manajemen Sumber Informasi

1.1 PENDAHULUAN
Informasi merupakan sumber yang sangat penting bagi perusahaan, oleh karna itu perusahaan sangat membutuhkan informasi untuk memajukan perusahaannya dan mencapai tujuannya, Akan sangat fatal bila perusahaan tidak memiliki sumber informasi.
1.2 KUTIPAN
• Menurut Dr. SP. SIAGIAN dalam buku “FILSAFAT ADMINISTRASI” MANAGEMENT DAPAT DIDEFINISIKAN SEBAGAI “KEMAMPUAN ATAU KETERAMPILAN UNTUK MEMPEROLEH SUATU HASIL DALAM RANGKA PENCAPAIAN TUJUAN MELALUI ORANG LAIN”.
• Menurut ORDWAY TEAD yang disadur oleh DRS. HE. ROSYIDI dalam buku “ORGANISASI DAN MANAGEMENT“, definisi Manajemen adalah “PROSES DAN KEGIATAN PELAKSANAAN USAHA MEMIMPIN DAN MENUNJUKAN ARAH PENYELENGGARAAN TUGAS SUATU ORGANISASI DI DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN YANG TELAH DITETAPKAN “.
1.3 PEMBAHASAN
Manajemen sumber informasi (IRM) adalah konsep manajemen sumber informasi yang mengenal informasi sebagai sumber organisasional utama yang harus dikelola dengan tingkat kepentingan yang sama seperti sumber organisasional dominan lain seperti orang, keuangan, peralatan dan manajemen.
Manfaat menerapkan strategi IRM :
• Mengidentifikasi kesenjangan dan duplikasi informasi
• Menjelaskan peran dan tanggung jawab pemilik dan pengguna informasi
• Menyediakan biaya penghematan dalam pengadaan dan penanganan informasi
• Mengidentifikasi biaya / manfaat sumber daya informasi yang berbeda
• Aktif mendukung proses keputusan manajemen dengan kualitas informasi
Informasi sebagai sumber strategis
• Informasi merupakan salah satu sumber yang dapat menghasilkan keuntungan kompetitif
Caranya : Dengan memfokuskan pada pelanggan & membangun sistem informasi yang bisa meningkatkan arus informasi antara perusahaan dan elemen lingkungannya.
Arus Informasi antara perusahaan dan pelanggan :
• Informasi yang menerangkan kebutuhan produk
• Informasi yang menerangkan penggunaan produk
• Informasi yang menerangkan kepuasan produk
Keuntungan kompetitif dicapai apabila :
• Terjalinnya hubungan yang baik antara elemen-elemen
• Diperlukan arus informasi dengan semua elemen-elemen lingkungannya
• Pentingnya efisiensi operasi internal
Cara mengelola informasi sebagai aset strategis :
1. Memahami peranan Informasi.
Informasi dapat menambah nilai produk dan jasa Anda. Peningkatan arus informasi dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan operasi internal. Namun banyak manajer tidak sepenuhnya memahami dampak nyata dari informasi – biaya kesempatan yang hilang, dari produk yang buruk, dari suatu kesalahan strategis – semua risiko yang dapat dikurangi dengan menggunakan informasi yang sesuai.
2. Menetapkan Tanggung jawab untuk memimpin Anda IRM Initiative.
Mengembangkan nilai dari sumber informasi seringkali merupakan tanggung jawab yang jatuh antara celah-celah beberapa departemen – departemen pengguna dalam unit bisnis yang berbeda, dan perencanaan perusahaan, MIS unit atau pustakawan .
3. Mengembangkan Kebijakan yang jelas tentang Sumber Informasi.
Kebijakan untuk memastikan kebutuhan informasi, memperoleh dan mengelola informasi sepanjang siklus hidupnya. Pay perhatian khusus terhadap kepemilikan, informasi integritas dan berbagi. Membuat kebijakan yang konsisten dengan budaya organisasi Anda.
4. Melakukan Informasi Audit (Persediaan Pengetahuan).
Mengidentifikasi saat ini pengetahuan dan sumber daya informasi (atau entitas), pengguna mereka, penggunaan dan pentingnya. Mengidentifikasi sumber, biaya dan nilai. Mengklasifikasikan informasi dan pengetahuan dengan atribut kunci. Mengembangkan peta pengetahuan. Sebagai menonjol keuntungan pengetahuan manajemen, hal ini kadang-kadang disebut persediaan pengetahuan “mengetahui apa yang Anda tahu”.
5. Link ke Proses Manajemen.
Pastikan bahwa keputusan kunci dan proses bisnis yang didukung dengan informasi leverage yang tinggi. Menilai setiap proses untuk informasi yang dibutuhkan.
6. Sistematik pemindaian.
Sistematis memindai lingkungan bisnis Anda. Ini mencakup lingkungan yang lebih luas – hukum dan peraturan, politik, sosial, ekonomi dan teknologi – serta lingkungan dalam pasar, industri Anda, pelanggan dan pesaing. Memberikan diseminasi selektif dan disesuaikan tanda-tanda vital bagi eksekutif kunci. Ini melampaui layanan abstrak harian yang disediakan oleh banyak pemasok.
7. Mix keras / lunak, internal / eksternal.
pola Benar dan wawasan muncul ketika data internal dan eksternal disandingkan, ketika data keras dievaluasi terhadap analisis kualitatif. Tweak sistem anda MkIS untuk melakukan perbandingan ini.
8. Optimalkan pembelian informasi Anda.
Anda tidak perlu untuk mengontrol pembelian, tetapi kebanyakan organisasi tidak tahu berapa banyak mereka benar-benar pengeluaran untuk informasi eksternal. Dengan memperlakukan konsultasi, riset pasar, biaya perpustakaan, laporan dan database sebagai kategori terpisah, banyak organisasi media yang membingungkan dengan konten.
9. Memperkenalkan dan proses pemurnian pertambangan.
‘Data mining’ manajemen informasi yang baik melibatkan, ‘informasi pemurnian’ dan ‘pengetahuan mengedit’. Anda dapat menggunakan teknologi seperti agen cerdas, untuk membantu, tetapi hal ahli subjek pada akhirnya diperlukan untuk repackage materi yang relevan dalam format ramah pengguna. Salah satu teknik yang bermanfaat adalah analisis isi, yang metode telah dikembangkan oleh Trend Monitor International pada mereka Informasi Refinery, dan digunakan dalam kami layanan analisis . Pengklasifikasian, mensintesis dan pemurnian informasi menggabungkan kerajinan dari ilmuwan informasi, pustakawan, analis bisnis dan peneliti pasar / analis. Namun banyak organisasi tidak mengintegrasikan disiplin-disiplin.
10. Memanfaatkan teknologi konvergensi.
kemajuan teknologi terus menerus meningkatkan kesempatan yang tersedia untuk keunggulan kompetitif melalui pengelolaan informasi yang efektif. Secara khusus, intranet , groupware dan teknologi kolaboratif lainnya memungkinkan untuk berbagi yang lebih luas dan menggunakan informasi yang kolaboratif. Kemajuan dalam pengambilan teks, manajemen dokumen dan sejumlah lainnya tren dalam teknologi manajemen pengetahuan memiliki semua menciptakan peluang baru bagi penyedia dan pengguna sama.
11. Memanfaatkan teknologi konvergensi.
Telekomunikasi, sistem kantor, penerbitan, dokumentasi yang berkumpul. Exploit ini konvergensi melalui jaringan terbuka, menggunakan fasilitas seperti World Wide Web, bukan hanya untuk penyebaran informasi eksternal tetapi untuk berbagi informasi secara internal.
12. Mendorong Budaya Berbagi.
Memperoleh informasi nilai ketika berubah menjadi kecerdasan. Pasar Sistem Intelijen (MkIS) adalah manusia ahli-berpusat. informasi Baku kebutuhan interpretasi, membahas dan menganalisis tim ahli, menawarkan perspektif yang berbeda. Ini tahu-bagaimana berbagi ruang-tanda organisasi yang sukses.
1.4 PENUTUP
Kesimpulan : dengan meggunakan atau mengaplikasikan IRM pada sebuah perusahaan sangat penting karna sangat berguna sekali bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya dan agar mendapatkan hasil yang maksimal.
Saran : apa yang akan terjadi bila sebuah perusahaan atau sebuah usaha tidak menerapkan IRM.


sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/manajemen-sumber-informasi-5/